Rabu, 14 Agustus 2013

KPK Tetapkan Rudi Rubiandini sebagai Tersangka

 
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka kasus dugaan suap, Rabu (14/8/2013).

"Keputusan pertama, forum ekspos menyetujui untuk meningkatkan tahapan proses pemeriksaan menjadi tahapan penyidikan, dan mengualifikasi tiga orang sebagai tersangka, yaitu S sebagai pemberi dan A serta R sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.


"Keputusan kedua, forum sepakat untuk melakukan penyangkaan terhadap S, dikualifikasi diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dan penerima dituduh melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1," lanjut Bambang.

Secara terpisah, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, Wakil Ketua SKK Migas Johanes Widjonarko akan menggantikan Rudi jika akademisi ITB itu ditetapkan sebagai tersangka. Johanes akan menjabat hingga pengganti definitif Rudi ditunjuk.

Jero mengatakan, peralihan kepemimpinan kepada Wakil Kepala SKK Migas itu berdasarkan Pasal 6 Ayat 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja SKK Migas. Bunyi aturan tersebut, "Dalam hal kepala berhalangan tetap, wakil kepala menjalankan tugas dan fungsi kepala sampai dengan diangkat pejabat definitif."

"Kalau nanti sudah jelas dari KPK apa (kasusnya), terus jelas status Pak Rudi, maka ini yang bisa dilakukan. Kepala SKK Migas dinonaktifkan, wakil kepala melaksanakan tugas sebagai kepala," kata Jero.

Sumber : kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar