Untuk memuluskan langkahnya menjadi presiden, Farhat Abbas mengajukan uji materi Undang-undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Farhat menilai, Pasal 1 ayat (4), Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 telah membatasi haknya sebagai warga
negara. Menurutnya, untuk menjadi presiden tidaklah harus melalui partai
politik.
“Ini kan negara demokrasi. Presiden nggak harus kaya. Sedangkan kalau beli partai kan harus miliaran,” ujar Farhat ketika dihubungi, Kamis, 16 Mei 2013.
Suami artis Nia Daniati itu menyadari bahwa uji materi ini pernah
ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, dia menegaskan akan berjuang
keras agar MK bisa menyatakan pasal-pasal yang dimohonkannya itu
bertentangan dengan undang-undang.
“Lebih baik ditolak, daripada tak diperjuangkan sama sekali. Saya akan mencoba terus hingga MK mengubah pemikirannya,” kata dia.
Menurut Farhat, yang berhak menentukan presiden adalah rakyat.
Siapapun bisa maju menjadi calon presiden, tidak harus bergantung kepada
tokoh-tokoh yang diusung partai politik.
“Kembalikan saja pilihan kepada rakyat, rakyat pasti akan memilih
pemimpin yang baik. Negara lain saja bisa independen,” kata dia.
Pasal 1 ayat (4) berbunyi; “Pasangan calon presiden dan wakil
presiden, selanjutnya disebut pasangan calon, adalah pasangan calon
peserta pemilu presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi syarat.”
Selain Farhat, uji materi ini juga diajukan oleh penggiat citizen journalism, Iwan Piliang, sebagai pemohon II.
Para pemohon menilai ketentuan dalam pasal itu tidak memungkinkan
pemohon untuk dapat mencalonkan diri atau dicalonkan dalam rangka
pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sumber : .indonesiamedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar